• DISCLAIMER
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
  • Privacy Policy
  • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
    • Pedoman Media Siber
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
Home Berita

Langgar Izin Tinggal, Dua WNA Asal Nigeria Divonis Satu Tahun Penjara

Bayu Nurmuslim by Bayu Nurmuslim
14 Desember 2023
in Berita
0 0
0

Foto : Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Wijay Kumar saat memperlihatkan identitas dua WNA.

337
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur– Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE dan CKC divonis satu tahun penjara dan denda Rp5 juta.

Diketahui sebelumnya, OBE dan CKC diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pada tanggal 11 Juli Tahun 2023 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kecamatan Cipanas bahwa ada satu orang WNA yang meninggal dunia.

Saat dicek ternyata dokumen keduanya bermasalah dimana sudah tidak memiliki lagi izin tinggal lagi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Wijay Kumar mengatakan, dua WNA itu divonis
satu tahun dan denda Rp5 juta dengan pengajuan banding selama 7 hari.

“Mereka diberi waktu selama 7 hari untuk banding sehingga putusannya belum final. Kalau mereka tidak banding maka putusannya jelas. Selain itu jika tidak sanggup bayar denda mereka juga kena tambahan kurungan satu bulan,” kata Wijay, Kamis, (14/12/2023).

Nantinya, bilamana putusan tersebut final, OBE dan CKC bakal menjalani masa kurungan di Lapas Cianjur baru kemudian setelah habis masa penahanan akan dideportasi.

Wijay berharap, dengan sanksi tegas yang diberikan kepada WNA asal Benua Afrika itu dapat menjadi perhatian bagi WNA lainnya yang datang ke Cianjur.

“Ini menjadi contoh untuk Warga Negara Asing (WNA) , biar menjadi efek jera,” ujarnya.

Senada dengan yang disampaikan, Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah membenarkan, telah memberikan vonis kepada dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE dan CKC.

“Betul sudah disidang 3 hari lalu. Mereka divonis satu tahun penjara karena melanggar undang-undang keimigrasian,” tandasnya. (bay)

Tags: cianjurimigrasi cianjurwna
Previous Post

Jembatan Kayu Keropos Viral di Medsos, Pemdes Padasuka Jelaskan Keadaannya

Next Post

Ketua PPDI Pertanyakan Realisasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 ?

Next Post

Ketua PPDI Pertanyakan Realisasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Popular Post

      Follow Our Page

      Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara

      Category

      • Architecture
      • Beach
      • Berita
      • BREAKING NEWS
      • Collections
      • Design
      • Education
      • FEATURE
      • Featured
      • Greenhouse
      • Hotel
      • House
      • Hukum
      • Interiors
      • Kesehatan
      • Komunitas
      • Olah Raga
      • Peristiwa
      • Pilihan Editor
      • Politik
      • Profil
      • Projects
      • Restaurant
      • Technology
      • Town
      • Trends
      • WANOJA

      Recent News

      “Frank Lloyd Wright remains America’s greatest architect”

      8 Februari 2025

      Miami Beach residence by SAOTA takes indoor-outdoor living to the extreme

      7 Februari 2025
      • BREAKING NEWS

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      No Result
      View All Result
      • DISCLAIMER
      • Home
      • Home 1
      • Home 2
      • Home 3
      • Home 4
      • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
      • Privacy Policy
      • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
        • Pedoman Media Siber

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In