• DISCLAIMER
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
  • Privacy Policy
  • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
    • Pedoman Media Siber
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

WNA Tukang Parkir di Cipanas Diciduk Polisi Gara-gara Transaksi Ganja

Bayu Nurmuslim by Bayu Nurmuslim
12 Februari 2024
in Hukum
0 0
0

Foto : dilakukan pemeriksaan, AH, menjawab pertanyaan penyidik Satnarkoba Polres Cianjur.

355
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur – AH (34), Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan harus berurusan dengan polisi gara-gara bertransaksi narkoba jenis ganja di Kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas.

Aksi AH pun berakhir, setelah anggota Satnarkoba Polres Cianjur menangkap pria yang sehari-hari jadi tukang parkir itu.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya WNA yang sedang bertransaksi barang haram tersebut.

“Dari hasil sementara yang kita dalami, yang bersangkutan adalah pemakai bukan pengedar,” kata AKP Septian Pratama.

Dari tangan AH, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 gram narkotika jenis ganja dari hasil transaksi terduga dengan bandar yang melarikan diri.

“Yang bersangkutan memiliki barang bukti lebih dari lima gram dan itu cukup banyak. Sayangnya bandar yang menjual ganja itu kabur pada saat akan ditangkap,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, terduga pelaku AH sudah lima kali mengkonsumsi ganja sejak satu tahun yang lalu.

“Jadi ini bukan pemakai aktif. Tersangka ini merupakan pengungsi di Indonesia khusnya di Cianjur. Dia datang ke Indonesia 12 tahun yang lalu,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terhadap AH. Ia pun terancam puluhan tahun mendekam di jeruji besi.

“Untuk Pasalnya, Pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bay)

Tags: afganishtancianjurhukumkriminallogikanewspengedar narkobapuncakwna
Previous Post

Masa Tenang Pemilu, Banyak Baliho Masih Mejeng di Cianjur

Next Post

Breaking News! Pejabat Pemkab Cianjur Terjaring OTT Bareskrim Polri Kasus Politik Uang

Next Post

Breaking News! Pejabat Pemkab Cianjur Terjaring OTT Bareskrim Polri Kasus Politik Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Popular Post

      Follow Our Page

      Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara

      Category

      • Architecture
      • Beach
      • Berita
      • BREAKING NEWS
      • Collections
      • Design
      • Education
      • FEATURE
      • Featured
      • Greenhouse
      • Hotel
      • House
      • Hukum
      • Interiors
      • Kesehatan
      • Komunitas
      • Olah Raga
      • Peristiwa
      • Pilihan Editor
      • Politik
      • Profil
      • Projects
      • Restaurant
      • Technology
      • Town
      • Trends
      • WANOJA

      Recent News

      “Frank Lloyd Wright remains America’s greatest architect”

      8 Februari 2025

      Miami Beach residence by SAOTA takes indoor-outdoor living to the extreme

      7 Februari 2025
      • BREAKING NEWS

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      No Result
      View All Result
      • DISCLAIMER
      • Home
      • Home 1
      • Home 2
      • Home 3
      • Home 4
      • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
      • Privacy Policy
      • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
        • Pedoman Media Siber

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In