Cianjur – Polres Cianjur tegas larang penggunaan klakson telolet kendaraan alasannya, bunyi klakson telolet bisa bikin orang kaget.
Selain itu, pengunaan klakson itu pun berpotensi mengganggu konsentrasi si pengemudi ataupun pengendara lainnya.
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana mengatakan, penggunaan klakson basuri atau telolet pada dasarnya melanggar aturan tidak sesuai spesifikasi (bukan standar pabrik).
“Berdasarkan spesifikasi diatur dalam PP nomor 55 tahun 2012, pasal 69 menyebutkan suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 (seratus delapan belas) desibel atau dB (A),” kata AKP Anjar Maulana, Senin, (25/03/2024).
Petugas kepolisian sebut AKP Anjar, tak main-main akan melakukan penilangan kendaraan yang menggunakan klakson basuri atau telolet.
Bahkan, ada sanksi kurungan penjara dan denda apabila pengemudi melanggar untuk menggunakan klakson tersebut.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” pungkasnya. (bay)




