CIANJUR – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Cianjur yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) bakal diperketat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 57 Tahun 2020, seperti wajib melampirkan bukti ijazah diniyah ketika mendaftar ke jenjang berikutnya.
Tercatat saat ini ada 149 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan 79 Madrasah Aliyah (MA) yang dapat menjadi pilihan siswa melanjutkan pembelajaran.
Pelaksana Pada Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Cianjur, Budi Lukman, mengatakan, aturan melampirkan bukti ijazah diniyah dilakukan di PPDB 2024. Bahkan, menurut dia, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi sekolah di bawah Kemenag saja.
“Kalau untuk Perda Cianjur soal kewajiban melampirkan ijazah diniyah itu sifatnya kesuluruhan, baik sekolah di bawah Kemenag maupun Kemendikbudristek,” kata Budi, Rabu (05/6/2024).
Akan tetapi, bagi siswa yang tidak memiliki ijazah diniyah namun tetap ingin bersekolah ke MTs ataupun MA harus menyusul bersekolah di diniyah terdekat.
“Kalaupun misalnya sudah masuk ke MTs ataupun MA belum punya ijazah diniyah, bisa menyusul dengan bersekolah di diniyah dekat dengan lingkungannya. Ataupun suka ada Mts dan MA yang juga menyelenggarakan diniyah pada jam-jam siang hingga sore hari,” pungkasnya. (bay)




