CIANJUR – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Warungkondang angkat bicara soal perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cieundeur, Kecamatan Warungkondang, diduga melanggar aturan.
Diketahui salah satu petugas PPS terpilih berinisial AF merupakan warga Bandung dan tidak tinggal menetap di desa tersebut.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 syarat untuk menjadi petugas PPS salah satunya adalah berdomisili dalam wilayah kerja.
Ketua PPK Warungkondang, Dadan Hidayatullah, mengatakan, untuk perekrutan AF pihaknya tidak memiliki kewenangan lantaran seleksi ditentukan oleh KPU Kabupaten Cianjur.
“Saya tidak tahu teknis pendaftarannya, itu pendaftarannya langsung secara administrasi ke KPU,” kata Dadan, Senin (10/6/2024).
Dadan menambahkan, akan segera memanggil AF untuk meminta penjelasan soal dirinya merupakan warga luar kota dan tidak tinggal di Desa Cieundeur.
“Dalam waktu dekat akan kami panggil,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, lulusnya AF menjadi petugas PPS dipertanyakan. Mengingat dirinya bukan merupakan warga Desa Cieundeur, selain itu ia pun tinggal di luar Cianjur.
“KTP-nya itu warga Bandung, tinggalnya juga di Bandung. Jadi bolak-balik Cianjur-Bandung, hanya saja punya saudara di Desa Cieundeur,” kata dia.
Selain itu, dia pun mempertanyakan hasil
Computer Assisted Test (CAT) SF yang jauh di bawah peserta lainnya dalam hal hasil nilai.
“Hasil CAT-nya saja paling kecil, tetapi kok bisa lolos?” ujarnya.
Menurut dia, AF dapat lolos meski tidak memenuhi persyaratan KPU lantaran merupakan titipan dari organisasi kemahasiswaan.
“Katanya titipan dari organisasi mahasiswa, jadi bisa lolos,” pungkasnya. (bay)




