CIANJUR – Lolosnya AF, warga Bandung menjadi PPS di Desa Cieundeur, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, menuai komentar pedas dari DPD Kabupaten Cianjur Prabhu Indonesia Jaya.
AF diketahui, tidak tinggal di Desa Cieundeur, dalam hal pekerjaannya pun ia berangkat dari kediamannya di Bandung.
Padahal, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 syarat untuk menjadi petugas PPS salah satunya adalah berdomisili dalam wilayah kerja.
Ketua Harian DPD Kabupaten Cianjur Prabhu Indonesia Jaya, R Gustiandi, mengatakan, terjadi pembiaran dan seolah KPU abai akan adanya warga Bandung yang lolos jadi PPS di Kabupaten Cianjur.
“Jelas salah satu syarat administrasi calon PPS itu bahwa harus berdomisili di wilayah kerja PPS. Syarat ini dituangkan dalam peraturan KPU alamat domisili tinggalnya di Bandung, kenapa masih dipertahankan jadi PPS di wilayah kerja Kabupaten Cianjur, buat apa ada syarat kalau ternyata tidak dipenuhi akhirnya lulus juga,” kata R Gustiandi, Rabu (12/6/2024).
Ia pun mempertanyakan sikap KPU Kabupaten Cianjur, yang seolah menganggap masyarakat berdomisili di wilayah kerja Cianjur tidak mampu dan tidak layak jadi PPS.
“Buktinya dipaksakan warga Bandung untuk jadi PPS di wilayah kerja Cianjur,” ujarnya.
Gustiandi berharap, Bawaslu Cianjur segera mengambil tindakan tegas dengan memanggil komisioner KPU Cianjur dan PPS yang bersangkutan.
“Jangan diem-diem bae. Jangan biarkan polemik ini terus berlanjut tanpa ujung. Bagai mana masyarakat mau percaya kepala para penyelenggara pemilu kalau faktanya dari awal perekrutan saja sudah tidak adil dan transparan,” paparnya.
Jika dibiarkan soal perekrutan AF, Gustiandi menyebut, masyarakat Cianjur bisa saja melakukan aksi.
“Haruskah menunggu masyarakat demo berjilid-jilid ke kantor KPU dan Kantor Bawaslu,” pungkasnya. (bay)




