CIANJUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur memastikan pengunduran diri lima perangkat Desa Sukaluyu belum sah. Pasalnya, mekanisme pengunduran diri perangkat daerah membutuhkan proses.
Kabid Penataan dan Kerja Sama DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, mengatakan pengunduran lima perangkat Desa Sukaluyu belum final. Artinya, ada mekanisme-mekanisme yang harus ditempuh.
“Karena itu, sampai saat ini belum ada proses pemberhentiannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, proses pemberhentian harus melalui Bupati Cianjur. Kami sendiri belum menerima permintaan pengunduran diri perangkat desa itu secara tertulis,” kata Dendy ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Menyangkut jabatan Sekretaris Desa Sukaluyu yang sekarang diisi pelaksana harian (Plh), Dendy memastikan proses dan mekanismenya sudah sesuai aturan. Dari informasi yang diperolehnya dari kepala desa setempat, Sekdes sebelumnya yaitu Zenal Mutaqin sudah tidak aktif menjalankan tugas.
“Plh itu sebetulnya tidak menghilangkan pejabat definitifnya. Beda dengan Plt atau Pj karena pejabatnya sudah tidak aktif atau tidak ada. Secara administrasi tidak ada masalah,” pungkasnya.
Dendy memastikan status lima perangkat Desa Sukaluyu yang mengundurkan diri masih sebagai pegawai.
Dari informasi yang diterima Logikanews, kelima perangkat desa itu yakni Zenal Mutaqin yang menjabat Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan Sehabudin, Kaur Keuangan Roby Sunatra, Kadus 4 Bengkok Zenal Abidin, dan Kadus 3 Sampih Jajang Sudrajat.
Mereka mengaku tak nyaman dengan kebijakan yang diambil Kepala Desa Uher Sukerman. Sebab, kebijakannya kerap bertentangan dengan aturan. (bay)




