CIANJUR – Anggota DPRD Kabupaten Cianjur terpilih, Lukmanul Hakim, diduga masih tercatat sebagai tenaga ahli DPR RI. Padahal secara aturan tidak diperbolehkan seorang calon legislatif ataupun anggota Dewan terpilih merangkap jabatan.
Status Lukmanul Hakim masih tercatat pada situs resmi Sekretaris Jenderal DPR RI https ://bit.ly/4cUS3VS. Beliau tercatat sebagai TA sejak 1 Oktober 2019-30 September 2024.
Pada Undang-Undang RI Nomor 7/2017 Pasal 240 Huruf K tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 10/2023, seorang calon legislatif bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas atau karyawan pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Pemerhati Pemilu, Kurniadi Alpin, mengaku sudah mencoba mempertanyakan soal status yang bersangkutan sebagai anggota DPRD terpilih tapi masih tercatat sebagai TA dengan nomor SK 1860/SEKJEN/T. A. A/2019 kepada lembaga terkait. Namun sampai saat ini tak kunjung mendapatkan jawaban.
“Saya telah melaporkan juga ke KPU Cianjur, Bawaslu Cianjur, dan ditembuskan ke KPU Jabar untuk mendapatkan penjelasan soal status Lukmanul Hakim.. namun sampai saat ini belum ada jawaban apa-apa,” kata Kurniadi, Rabu 14 Agustus 2024.
Dia menegaskan, dengan kondisi itu, Lukmanul Hakim melanggar syarat untuk menjadi caleg dan anggota DPRD.
“Jelas pelanggaran karena beliau menerima gaji dari negara. Hingga saat ini masih terdaftar di Sekretaris Jenderal DPR RI sebagai Tenaga Ahli hingga 30 September 2024. Sebelumnya juga terdaftar sebagai pendamping PKH, hanya beliau sudah mengundurkan diri,” ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, M Ridwan, membantah status Lukmanul Hakim yang masih menjabat sebagai tenaga ahli (TA) Sekretaris Jenderal DPR RI.
“Beliau sudah mengundurkan diri sebagai Tenaga Ahli Sekretariat Jendrral DPR RI. Memang sempat ada yang mempertanyakan, tetapi sekarang sudah selesai,” tegas Ridwan
Wartawan Logikanews mencoba mengonfirmasi perihal tersebut kepada yang bersangkutan. Namun Lukmanul Hakim tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun mengangkat telepon saat dihubungi. (bay)




