CIANJUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur belum bisa memproses pengunduran diri Kepala Desa Sukaluyu Uherml Suherman. Pasalnya, surat pengunduran diri itu harus dilengkapi surat dari Badan Permusyarawatan Desa (BPD) setempat.
“Belum ada tindak lanjut dari pengunduran diri kepala desa Sukaluyu,” kata Kabid Penataan dan Kerja Sama DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dendi menyarankan agar BPD membuat surat usulan pemberhentian yang dilampirkan dengan surat pengunduran diri. “Jadi surat itu sebagai tanda BPD telah menerima pemberhentian,” terangnya.
Selanjutnya surat itu diproses camat sebagai pembina desa. Jika semua tahapan mekanisme itu ditempuh, selanjutnya bisa diproses untuk menetapkan penjabat (Pj) kepala desa.
“Setelah diusulkan melalui camat, sekaligus diusulkan juga Pj-nya,” ujarnya.
Dendy mengaku hingga kini masih menunggu proses administrasi terkait pengunduran diri kepala desa Sukaluyu.
“Bagi kami saat ini menunggu proses administrasi struktural karena saat mengundurkan diri situasi memang sedang ada unjuk rasa atau demo dari warga,” pungkasnya.
Pada aksi demo yang dilakukan warga di kantor desa setempat, Uher Suherman menyatakan pengunduran dirinya lewat secarik kertas. (bay)




