CIANJUR – Seorang pemuda, J (33), ditangkap anggota Satnarkoba Polres Cianjur. Pemuda itu merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
Setiap kali beraksi, Juli berpura-pura menjadi tukang ojek. Modusnya dilakukan untuk mengelabui dari incaran polisi.
Penangkapan terhadap J bermula dari informasi masyarakat. Mereka mencurigai aktivitas J.
Beredar informasi J merupakan pengedar narkoba. Dia kedapatan sering bertransaksi narkoba di Desa Ciwalen Kecamatan Sukaresmi.
Informasi ditindaklanjuti anggota Satnarkoba dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya diperoleh identitas yang bersangkutan berikut alamat rumahnya.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, hasil penyelidikan ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Di rumahnya, polisi mendapati sejumlah barang bukti.
“Ada satu paket sabu seberat 77,18 gram, timbangan elektrik, serta lakban hitam yang disimpan di dalam sebuah kantong warna cokelat di kamar pelaku. Kami langsung membawa pelaku ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut berikut barang bukti hasil penggeledahan,” kata Septian, Jumat, 13 September 2024.
Septian mengatakan pelaku mengaku sudah empat kali mengedarkan sabu. Setiap kali beraksi, pelaku kerap berpura-pura sebagai tukang ojek.
“Pengakuannya sudah empat kali mengedarkan. Biasanya pelaku mengedarkan narkoba di sekitaran Puncak, Cipanas, dan Cianjur,” tuturnya.
Setiap kali mengedarkan narkoba, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp1 juta bahkan lebih, tergantung banyaknya barang. Uang hasil perbuatannya itu digunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari.
“Sekali mengedarkan dia dapat keuntungan Rp1 juta. Tapi bisa lebih, tergantung berat sabu yang diedarkan,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara maksimal selama 20 tahun. (bay)




