CIANJUR – Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur meradang. Kondisi itu dipicu mantan Sekretaris DPC partai berlambang bintang mercy dan rekan-rekannya mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Muhammad Wahyu-Ramzi Geys Thebe.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 117/SK-PILKADA/DPP.PD/VII/2024, Partai Demokrat mengusung Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang pada Pilkada 2024. Karena itu, perbuatan deklarasi dukungan yang dilakukan Hadi Sutrisno Cs ilegal.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur, Hj Lilis Boy, memastikan Hadi Sutrisno bukan lagi tercatat sebagai kader atau pengurus partai. Penegasan Lilis dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 34/SK/DPP. PD/DPC/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024.
“Dalam surat itu dijelaskan tentang penunjukan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPC Demokrat Kabupaten Cianjur yang menunjuk dan mengangkat Asep Rudi Junawar menggantikan Hadi Sutrisno yang diberhentikan,” kata Lilis saat konferensi pers di Sekretariat DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur,
Rabu, 25 September 2024.
Karena itu, Lilis memastikan Partai Demokrat Kabupaten Cianjur tetap solid mendukung pasangan Herman-Ibang hingga mengantarkan menjadi pemenang Pilkada 2024.
Sebelumnya Hadi Sutrisno mengatakan, pengalihan dukungan dari pasangan nomor urut 1 ke Paslon nomor urut 2 Muhammad Wahyu-Ramzi Geys Thebe didasari beberapa alasan. Salah satunya keterkaitan dukungan dari Prabowo Subianto kepada pasangan nomor urut 2.
“Kita linear untuk pemenangan di Pilgub Jawa Barat, karena kang Dedi Mulyadi adalah bagian KIM (Koalisi Indonesia Maju),” kata dia. (bay)




