CIANJUR – Ahli waris pasangan Hj Syarifah dan Sugandi meradang. Pasalnya, tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yos Sudarso (Gang Banjar) di Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur jadi bersengketa setelah terbitnya akta hibah dan bangunan yang diaku pihak lain.
Pihak ahli waris yang merupakan saudara-saudara almarhumah Hj Syarifah pun menduga akta hibah tanah dan bangunan itu palsu. Sebab, semasa hidup, pasangan Hj Syarifah dan Sugandi tak dikaruniai keturunan.
Secara otomatis, tanah dan bangunan peninggalan almarhumah Hj Syarifah dan almarhum Sugandi diwariskan kepada saudara-saudaranya. Salah satu ahli warisnya adalah Qori (55).
Rudi, saudara kandung Qori, menjelaskan sengketa bangunan dan tanah seluas 330 meter persegi itu mencuat setelah ada pengakuan dari anak asisten rumah tangga (ART) yang selama ini membantu di rumah pasangan Hj Syarifah dan Sugandi. Anak ART itu mengaku mendapatkan hibah berupa tanah dan bangunan tersebut.
“Jadi, semasa hidup, almarhumah dan almarhum tinggal bersama pembantu bernama ibu Purnama. Ibu Purnama ini mempunyai dua orang anak yaitu Ela dan Sunsun. Lalu pada 2003 tiba-tiba ada akta hibah yang dibawa Ela mengeklaim tanah dan bangunan tersebut,” kata Rudi, Selasa, 8 Oktober 2024.
Qori dan keluarganya yang selama ini menjadi ahli waris tentu keberatan. Apalagi sebelumnya dari pihak yang mengaku memiliki akta hibah itu tak pernah ada komunikasi dengan ahli waris.
“Seharusnya kan kalau ada hibah melalui proses konfirmasi kepada saudara-saudara Hj Syarifah selaku ahli waris,” tegasnya.
Permasalahan makin meruncing. Sebab, Ela yang mengeklaim memiliki akta hibah menjual tanah dan bangunan itu kepada orang lain. Permasalahan itu pun pada ujungnya jadi saling menggugat di Pengadilan Negeri Cianjur.
“Tanah dan bangunan itu dijual Ela kepada pihak lain,” ungkapnya.
Rudi mengaku heran bisa terbit akta hibah. Sebab, yang selama ini rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah Qori.
“Yang selama ini membayar PBB setiap tahun itu Qori. Di SPPT-nya juga masih tercantum nama Hj Syarifah,” pungkasnya.
Kuasa hukum ahli waris, Otang Supriatna, menegaskan akan memperjuangkan keadilan bagi kliennya mendapatkan hak sebagai ahli waris.
“Kami kan membantah atas gugatan selaku pihak tergugat dan memberikan alternatif. Salah dan benar tergantung nanti putusan dari PN Cianjur. Kami memberikan suatu gambaran dalam hal ini ada kejanggalan,” kata Otang.
Di sisi lain, Ela mengaku mempunyai bukti-bukti kepemilikan sertifikat tanah dan rumah yang sah. Atas dasar bukti itulah lantas Ela berani menjualnya.
“Saya berani menjual kan berdasarkan sertifikat yang saya punya. Jadi luas semuanya 330 meter persegi. Tapi itu dibagi dua. Di belakang adik saya, Sunsun, seluas 120 meter persegi. Sedang yang di depan milik saya,” kata Ela.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah, belum bisa memberikan keterangan lebih detail soal sengketa rumah dan tanah tersebut.
“Kami belum bisa memberikan keterangan. Kami datang ke sini hanya untuk melihat objeknya,” kata Erli Yansah. (bay)




