CIANJUR – Pemilih yang sudah terdata pada daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 bisa berpindah tempat pemungutan suara (TPS). Secara teknis, terlebih dulu mereka bisa mendaftarkan diri pada daftar pemilih tambahan (DPTb).
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Cianjur Rustiman mengatakan, masyarakat yang ingin pindah mencoblos di TPS tujuan bisa mendatangi KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing wilayah. Syarat bisa berpindah TPS di antaranya pindah tempat kerja, menjalankan pengobatan medis, pindah tempat sekolah, pindah domisili, hingga tertimpa bencana.
Mereka juga harus menyertakan dokumen pendukung seperti surat tugas untuk pindah kerja, foto KTP baru untuk syarat pindah domisili, surat keterangan belajar di lokasi baru, dan dokumen lain yang berkaitan dengan alasan memilih.
“Iya sudah buka layanannya. Caranya tinggal datang atau hubungi KPU, PPK, dan PPS asal atau tujuan,” kata Rustiman, Jumat, 11 Oktober 2024.
Batas waktu yang ditetapkan untuk pindah mencoblos di TPS pada H-7 pemungutan suara.
“Hari pencoblosan 27 November 2024. Berarti pada tanggal 20 November 2024 layanan pindah TPS ditutup,” ujarnya.
Adanya aturan perpindahan TPS untuk memudahkan masyarakat yang memiliki kendala menyalurkan hak pilihnya saat mencoblos.
“Harapannya agar pemilih dapat memanfaatkan fasilitas DPTb ini sesuai dengan ketentuan. Sehingga pada hari H dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik,” pungkasnya. (bay)




