CIANJUR – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur terkesan melemparkan kewenangan terhadap tindak lanjut dugaan kasus skandal asrama operator layanan administrasi kependudukan (adminduk) di salah satu kecamatan. Perangkat daerah itu pun melemparkan kewenangan tindak lanjut atas kasus itu kepada pihak kecamatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, operator layanan adminduk berinisial A di salah satu kecamatan itu diduga terlibat hubungan asmara dengan salah satu siswi yang tengah praktik kerja lapangan (PKL). Di tengah isu tersebut, diketahui A sudah bertunangan dan akan melangsungkan pernikahan.
“Kalau secara surat tugas memang kami yang buat. Tapi yang lebih tahu kesehariannya pimpinan dari kecamatan tersebut. Locus kejadiannya kan di kantor kecamatan. Harusnya konfirmasi ke locus (pemerintah kecamatan) karena bisa lebih aktual,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Cianjur Yudi Nugraha, Minggu, 13 Oktober 2024.
Yudi mengaku belum bisa menentukan kewenangan langkah yang harus dilakukan menindaklanjuti kabar dugaan perselingkuhan itu. Namun Yudi memastikan akan segera melakukan rapat internal di Disdukcapil Cianjur.
“Untuk kemungkinan dipindahkan atau sanksi lainnya itu belum ada. Besok baru mau dibicarakan di internal kami,” paparnya.
Yudi menyebutkan, A merupakan pegawai Disdukcapil yang sudah lama bekerja di intansi yang menangani administrasi kependudukan itu.
“Yang bersangkutan memang sudah lama bekerja di Disdukcapil,” ungkapnya.
Sebelumnya warga mengetahui skandal asmara itu dan mengaku risih. Mereka tak sungkan memperlihatkan kemesraan di depan umum.
“Semakin ke sini sering menghabiskan waktu berduaan. Kok bisa ya anak PKL sedekat itu dengan pegawai operator?. Saat jam kerja juga memperlihatkan kemesraan di depan warga yang membutuhkan pelayanan. Seolah-olah tidak menjaga jarak,” pungkasnya. (bay)




