• DISCLAIMER
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
  • Privacy Policy
  • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
    • Pedoman Media Siber
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Ungkap Kasus Dugaan TPPO, Polres Cianjur Tangkap 2 Pelaku, 1 Orang DPO

Bayu Nurmuslim by Bayu Nurmuslim
1 November 2024
in Hukum
0 0
0
Ungkap Kasus Dugaan TPPO, Polres Cianjur Tangkap 2 Pelaku, 1 Orang DPO
393
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR – Polres Cianjur menggagalkan upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua orang pelakunya, IS (50) dan YS (51), ditangkap polisi.

Kedua pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Cibeber. Sedangkan YL, pelaku lainnya, kabur saat dilakukan penangkapan. Saat ini YL ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Modus pelaku atau biasa disebut tekong itu dilakukan dengan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, terungkapnya dugaan TPPO yang dilakukan ketiga pelaku berdasarkan laporan warga. Laporan ditindaklanjuti anggota Satreskrim dengan melakukan penyelidikan.

“Kami mendapat laporan pada 30 Oktober 2024 dengan pelapor atas nama Alif. Laporan langsung ditindaklanjuti,” kata Yonky kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat, 1 November 2024.

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku IS berperan sebagai perekrut calon PMI ilegal dengan menawarkan gaji sebesar 1.200 Riyal atau setars Rp5 juta di Uni Emirat Arab dan uang bonus Rp10 juta setelah resmi bekerja.

Sedangkan pelaku YS dan YL berperan mengurusi berbagai berkas administrasi hingga pemberangkatan ke negara penempatan.

“Dari hasil penyelidikan, kami menangkap dua orang pelaku yaitu IS dan YS. Sedangkan YL kabur. Sudah masuk DPO,” tuturnya.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya satu buah telepon genggam, 16 paspor, serta satu unit sepeda motor.

Para pelaku disangkakan Pasal 4 dan 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 serta Pasal 83 Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta hingga Rp600 juta,” pungkasnya. (bay)

Previous Post

Modus Bisa Gandakan Uang, Lima Orang Komplotan Penipu Diringkus Polisi

Next Post

Aktivis Desak Investigasi Penyebab Meninggalnya Warga Naringgul Diduga Usai Ikut Pengobatan Gratis Salah Satu Paslon

Next Post
Warga Naringgul Meninggal Dunia Diduga Usai Pengobatan Gratis yang Digelar Salah Satu Tim Paslon

Aktivis Desak Investigasi Penyebab Meninggalnya Warga Naringgul Diduga Usai Ikut Pengobatan Gratis Salah Satu Paslon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Popular Post

      Follow Our Page

      Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara

      Category

      • Architecture
      • Beach
      • Berita
      • BREAKING NEWS
      • Collections
      • Design
      • Education
      • FEATURE
      • Featured
      • Greenhouse
      • Hotel
      • House
      • Hukum
      • Interiors
      • Kesehatan
      • Komunitas
      • Olah Raga
      • Peristiwa
      • Pilihan Editor
      • Politik
      • Profil
      • Projects
      • Restaurant
      • Technology
      • Town
      • Trends
      • WANOJA

      Recent News

      “Frank Lloyd Wright remains America’s greatest architect”

      8 Februari 2025

      Miami Beach residence by SAOTA takes indoor-outdoor living to the extreme

      7 Februari 2025
      • BREAKING NEWS

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      No Result
      View All Result
      • DISCLAIMER
      • Home
      • Home 1
      • Home 2
      • Home 3
      • Home 4
      • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
      • Privacy Policy
      • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
        • Pedoman Media Siber

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In