CIANJUR – Polres Cianjur menggagalkan upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua orang pelakunya, IS (50) dan YS (51), ditangkap polisi.
Kedua pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Cibeber. Sedangkan YL, pelaku lainnya, kabur saat dilakukan penangkapan. Saat ini YL ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Modus pelaku atau biasa disebut tekong itu dilakukan dengan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, terungkapnya dugaan TPPO yang dilakukan ketiga pelaku berdasarkan laporan warga. Laporan ditindaklanjuti anggota Satreskrim dengan melakukan penyelidikan.
“Kami mendapat laporan pada 30 Oktober 2024 dengan pelapor atas nama Alif. Laporan langsung ditindaklanjuti,” kata Yonky kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat, 1 November 2024.
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku IS berperan sebagai perekrut calon PMI ilegal dengan menawarkan gaji sebesar 1.200 Riyal atau setars Rp5 juta di Uni Emirat Arab dan uang bonus Rp10 juta setelah resmi bekerja.
Sedangkan pelaku YS dan YL berperan mengurusi berbagai berkas administrasi hingga pemberangkatan ke negara penempatan.
“Dari hasil penyelidikan, kami menangkap dua orang pelaku yaitu IS dan YS. Sedangkan YL kabur. Sudah masuk DPO,” tuturnya.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya satu buah telepon genggam, 16 paspor, serta satu unit sepeda motor.
Para pelaku disangkakan Pasal 4 dan 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 serta Pasal 83 Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta hingga Rp600 juta,” pungkasnya. (bay)




