CIANJUR – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 2 dan 3 diduga melanggar aturan kampanye. Pasalnya, kedua paslon ini mengagendakan jam kampanye akbar tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13/2024 pasal 41.
Salah satu poin yang mengatur jam kampanye berbunyi: “Rapat umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) huruf a dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia”.
Sementara itu, pada berbagai selebaran paslon nomor urut 2 Muhammad Wahyu dan Ramzi Geys Thebe menetapkan waktu kampanye akbar pada 21 November 2024 pukul 06.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB bertempat di Lapang Prawatasari dengan bintang tamu pedangdut Lesti Kejora.
Sedangkan paslon nomor urut 3 Deden Nasihin dan Neneng Efa Fatimah menyelenggarakan istigasah dan tabligh akbar dengan mengundang para ulama kondang pada Selasa, 19 November 2024, pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Cianjur, Fikri Audah NSY, megaku tidak mengetahui soal waktu kampanye akbar yang diagendakan paslon 2 dan paslon 3 diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 41. Pihaknya, hanya mendapatkan pemberitahuan waktu yang sesuai dengan aturan berlaku.
“Pemberitahuan soal waktu kampanye akbar dari paslon ke KPU Cianjur sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Fikri
Fikri pun menyarankan, perihal waktu kampanye akbar agar ditanyakan langsung kepada paslon tersebut. “Silakan tanya ke narahubung paslon masing-masing terkait jadwal dari kampanye akbar,” paparnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, menambahkan Bawaslu Cianjur telah melakukan upaya pencegahan dalam hal pelaksanaan kampanye rapat umum untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
“Prinsipnya adalah kita melakukan upaya pencegahan dalam setiap tahapan kampanye,” kata Yana. (bay)




