CIANJUR – Kisruh soal Kepala Desa Sukaluyu Uher Suherman belum ada penyelesaian sampai saat ini. Polemiknya dipicu surat pengunduran diri lewat pernyataan pada secarik kertas yang kemudian dicabut kembali pihak bersangkutan.
Permasalahan makin meruncing karena Pemkab Cianjur melalui Bagian Hukum menganulir surat pengunduran diri tersebut. Artinya, Uher Suherman kembali menjabat sebagai kepala desa.
DPRD Kabupaten Cianjur pun turun tangan. Para wakil rakyat di Komisi A
menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, M Isnaeni, mengatakan pihaknya mendapatkan keterangan tentang pendapat hukum yang disampaikan Bagian Hukum Setda Cianjur terkait permasalahan surat pengunduran diri dari Kepala Desa Sukaluyu. Seiring berjalannya waktu, surat pengunduran diri itu dicabut kembali kepala desa sehingga memicu polemik hingga kini.
“Ini kemudian menjadi polemik. Masyarakat kan beranggapan kalau sudah mengundurkan diri ya sudah,” kata Isnaeni seusai Audensi di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Jumat, 22 November 2024.
Isnaeni menyebutkan, Komisi A bersepakat menindaklanjuti klausul pada surat pernyataan pengunduran diri Kades Sukaluyu dengan syarat tidak dipersoalkan kasus dugaan pidana korupsi di Desa Sukaluyu yang diduga melibatkan dirinya.
“Bukan itu yang menjadi persoalannya. Ternyata ada klausal yang menjadi pertanyaan kami bahwa ada alasan dari kepala desa mau mengundurkan diri asal jangan diungkit permasalahan-permasalahan pidananya,” ujarnya.
Maka dari itu, Komisi A telah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Cianjur melakukan penyelidikan khusus (lidsus) sebagai dasar proses selanjutnya.
“Kami memerintahkan Inspektorat turun ke bawah melakukan lidsus untuk mengetahui apa akar persoalannya,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Garda Patriot Bersatu DPD Kabupaten Cianjur, Regi Muharam, menilai tidak kondusifnya wilayah Desa Sukaluyu lantaran terbitnya surat dari Bagian Hukum Setda Cianjur yang membatalkan pengunduran diri Uher Suherman sebagai kepala desa.
“Polemik di Desa Sukaluyu sudah berjalan tiga bulan. Kami datang ke Komisi A DPRD Cianjur dasarnya terbit surat dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur sehingga membuat tidak kondusif wilayah Desa Sukaluyu,” kata Regi.
Regi mengaku, masyarakat Desa Sukaluyu sangat puas dengan hasil audensi bersama Komisi A DPRD Cianjur yang menghasilkan tahapan untuk menindaklanjuti dan mencari solusi.
“Dengan adanya lidsus dari Inspektorat yang diperintahkan langsung Komisi A DPRD Cianjur, mudah-mudahan permasalahan ini menjadi terang benderang,” pungkasnya. (bay)




