CIANJUR – Seorang pelajar SMA di Kabupaten Cianjur tertangkap tangan mengedarkan sabu. Pelajar berinisal AZ (17) itu pun ditangkap polisi.
Dari tangan AZ, polisi berhasil mengamankan sebanyak 6 gram sabu siap edar.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan penangkapan AZ bermula dari informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah kota. Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Pelaku ditangkap di kawasan Joglo. Saat itu pelaku usai mengambil beberapa paket sabu dari seseorang yang diduga bandar.
“Kami amankan pelaku di pinggir jalan setelah bertransaksi dan mengambil paket sabu dari bandar langganannya,” kata Septian, Sabtu, 23 November 2024.
Sabu seberat 6 gram itu diduga akan dipecah menjadi paket kecil siap edar. Transaksi penjualan yang dilakukan AZ menggunakan sistem tempel.
Dari keterangan yang berhasil diperoleh, pelaku dijanjikan uang Rp750 ribu dan paket kecil sabu untuk dikonsumsi.
“Jadi kalau selesai mengedarkan 6 gram sabu, pelaku dijanjikan uang Rp 750 ribu,” paparnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (bay)




