CIANJUR – Seorang guru ngaji di salah satu pesantren di Kampung Babakan RT 01/08 Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur diperkarakan secara hukum oleh orangtua salah seorang santri. Gara-garanya, CMZ (40), sang guru ngaji itu, tak bisa memenuhi permintaan ‘uang damai’ yang diajukan orangtua santri sebesar Rp20 juta karena dituding telah menganiaya D (18), salah satu muridnya.
Kini, CMZ tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur. Kasus itu pun viral di media sosial.
Pada video yang beredar, salah satu akun TikTok memposting CMZ yang tengah menjalani sidang di PN Cianjur. Pada video itu disebutkan, sebetulnya CMZ yang awalnya menjadi korban penganiayaan muridnya.
Tangan CMZ sempat digigit muridnya yang diduga melakukan aksi pencurian telepon genggam milik santri lainnya.
Rizal (27), kerabat CMZ, menjelaskan kronologis kejadian dugaan penganiayaan yang ditudingkan kepada CMZ berawal saat aktivitas pengajian rutin. CMZ seperti biasa mengajar mengaji para santrinya.
Suatu saat, CMZ tak mendapati salah seorang muridnya yaitu D. Dia memilih tinggal di asrama.
Setelah aktivitas mengani selesai, salah seorang santri melaporkan kehilangan telepon genggam.
“Kejadiannya sekitar 8 bulan lalu, saat Ramadan. Saat itu ada santri yang melapor kehilangan handphone,” kata Rizal, Minggu, 8 Desember 2024.
Mendapati laporan itu, CMZ sebagai guru, lantas mengumpulkan para santri pada pagi hari menjelang siang. Kecurigaan pun tertuju kepada D.
Sebab, waktu hilangnya handphone, D tidak terlihat mengikuti pengajian sebagaimana santri lainnya. CMZ pun mengajak D berbicara empat mata.
Namun D malah ketakutan dan hendak lari. CMZ berupaya menahan D agar bisa menjelaskan yang sebenarnya.
Namun D malah menggigit jari tangan CMZ. Refleks, CMZ berupaya melepaskan tangannya. Namun, tangannya malah mengenai bagian wajah D.
“Padahal, pak ustaz (CMZ) mau menanyakan secara baik-baik. Hanya mengatakan akan melakukan sumpah Alquran. Tapi D malah histeris mau kabur, lalu menggigit tangannya pak ustaz,” paparnya.
Pascakejadian itu, orangtua D melaporkan ke kepolisian atas dugaan penganiyaan yang dilakukan CMZ. Pelaporan akhirnya dimediasi.
Namun, pada mediasi atau musyawarah itu, orangtua D yang membawa aparat, menawarkan tidak akan memperkarakan kasus sang anak dengan syarat CMZ harus membayar uang sebesar Rp20 juta.
“Tapi karena tak bisa memenuhi, akhirnya perkara lanjut. Sejak 2 bulan lalu pak ustaz ditahan. Kemarin sidang kedua dengan menghadirkan saksi dari pihak pelapor. Selanjutnya sidang ketiga agenda sidang menghadirkan saksi dari terdakwa,” pungkasnya.
Istri CMZ, L (33), mengaku sangat terpukul dengan kasus yang menimpa suaminya. L yakin suaminya tak bersalah.
“Tiga orang anak kami masih pada kecil. Tentu saya kehilangan sosok suami dan anak-anak saya kehilangan sosok ayah. Bukan saya saja yang merasa suami tidak bersalah. Masyarakat pun tahu kejadian yang sebenarnya,” pungkasnya. (bay)




