CIANJUR – Pegawai Kementerian Pertanian diduga terlibat dugaan kasus korupsi bantuan program agroeduwisata tahun anggaran 2022 di Kabupaten Cianjur. Saat ini, pegawai berinisial D itu telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Cianjur sebagai tersangka bersama satu orang lainnya.
Kajari Cianjur Kamin mengatakan, dalam menjalankan aksinya D dibantu pihak ketiga yang merupakan pegawai swasta berinsial SO. Mereka berperan sebagai penanggung jawab proyek bernilai Rp13 miliar itu.
Bantuan program pembangunan agroeduwisata ditempatkan di dua lokasi yaitu di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Desa Tegallega Kecamatan Warungkondang.
“D dibantu pihak ketiga SO. Untuk proyek yang dikerjakan di Warungkondang sebesar Rp9,7 miliar dan di Cipanas Rp3,6 miliar. Harusnya proyek ini swakelola, tapi dipihakketigakan, kata Kamin, Senin malam, 9 Desember 2024.
Sedangkan modus dalam menjalankan aksinya, D dan SO membentuk 7 kelompok masyarakat. Setelah itu dana sebesar Rp13 miliar disalurkan kepada mereka.
“Uang tersebut disalurkan ke rekening 7 kelompok masyarakat. Lalu kemudian ditarik dan diambil untuk selanjutnya digunakan untuk pengerjaan proyek,” ujarnya.
Akan tetapi, dana tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk pembuatan proyek. Tapi digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Kami masih mendalami uang tersebut digunakan untuk apa. Yang jelas dana tersebut tidak 100 persen dipergunakan untuk pengerjaan proyek,” paparnya.
Saat ini, Kejari Cianjur baru menahan satu orang tersangka yaitu SO. Sedangkan D kondisinya sakit sehingga masih menjalani perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.
“D sudah ditetapkan tersangka. Sudah kami panggil tetapi beralasan sakit. Nanti kami akan kami panggil kembali. Kalau tidak memenuhi akan kami jemput paksa,” tutur dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya terancam hukuman penjara di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (bay)




