CIANJUR – Warga Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi ikut menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa CMZ di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis, 12 Desember 2024. Mereka memberikan dukungan moril kepada terdakwa karena meyakini CMZ tak bersalah.
Selama ini terdakwa CMZ merupakan sosok pemuka agama yang berkepribadian baik, bahkan menjadi panutan warga. Mereka meminta agar CMZ dibebaskan.
Lantunan salawat pun mengiringi terdakwa CMZ saat dibawa menuju ke mobil tahanan seusai persidangan.
Zenal Mutaqin, tokoh masyarakat setempat, mengatakan kedatangan mereka ke PN Cianjur merupakan panggilan hati. Mereka ingin menyaksikan persidangan sekaligus memberikan dukungan moral kepada CMZ.
“Ada sekitar 300 orang warga Desa Sukatani yang datang ke pengadilan. Kami memberikan mendukung bagi Pak ustaz saat menjalani sidang,” kata Zenal, Kamis l, 12 Desember 2024.
Warga berharap CMZ bisa dibebaskan karena mereka yakin terdakwa tak bersalah.
“Kami ingin pak ustaz CMZ dibebaskan karena tidak bersalah,” pungkasnya. (bay)




