CIANJUR – Vonis subsidair 2 bulan penjara yang diterima terpidana ustaz Cecep Muhammad Riziq disambut gembira massa yang hadir saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis, 19 Desember 2024. Mereka menganggap vonis itu sangat meringankan sehingga terpidana tinggal beberapa hari lagi menjalani masa pidana.
Massa yang hadir di PN Cianjur untuk memberikan dukungan moril. Sebab, mereka meyakini ustaz Cecep Muhammad Riziq tak bersalah.
Mereka terdiri dari berbagai kalangan, seperti santri, ulama, pimpinan pondok pesantren, maupun ormas Islam. Usai pembacaan putusan, massa langsung melakukan sujud syukur dan melantunkan salawat.
Habib Ahmad Al Hadad, kerabat ustaz Cecep, mengaku sedikit kecewa dengan putusan vonis 2 bulan penjara. Tadinya berharap bisa langsung bebas.
Namun, keluarga menerima semua yang telah diputuskan Majelis Hakim PN Cianjur.
“Meski hati kecil kami kecewa, tetapi itu tetap menjadi sebuah keputusan. Alhamdulillah kami keluarga besar, komunitas santri, pondok pesantren, dan lainnya bahagia vonis diputu seringan-ringannya dengan menghargai marwah ulama dan para kyai,” kata Habib, Kamis, 19 Desember 2024.
Dia menegaskan, masyarakat berkeyakinan ustaz Cecep tidak melakukan dugaan penganiayaan kepada mantan muridnya itu.
“Kami berkeyakinan bahwa beliau tidak melakukan hal yang ditudingkan,” ujarnya.
Masyarakat pun akan terus mendukung ustaz Cecep. Bahkan akan menjemput saat bebas di Lapas Kelas II B Cianjur.
“Kami akan jemput ustaz Cecep saat nanti dibebaskan dan akan menggelar syukuran,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Cecep yang merupakan seorang guru ngaji di salah satu pesantren di Kampung Babakan RT 01/08 Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur diperkarakan secara hukum orangtua salah mantan muridnya. Gara-garanya, dia tak bisa memenuhi permintaan ‘uang damai’ yang diajukan orangtua santri sebesar Rp20 juta karena dituding telah menganiaya D. (bay)




