CIANJUR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur merespon penghentian penyelidikan dugaan malapraktik yang dialami DAN, seorang anak berusia 10. Terlebih, penghentian tersebut berdasar hasil sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Seperti diketahui, orangtua korban melaporkan dugaan malapraktik yang dialami anak mereka saat ditangani tim medis di Puskesmas Sindangbarang.
Kepala Dinkes Kabupaten Cianjur Yusman Faisal menilai, MKDKI sudah secara profesional menjalankan fungsinya mengkaji dugaan malapraktik yang telah ditetapkan tidak ditemukan.
“Apa yang dilakukan oleh dokter nakes sudah sesuai dengan prosedur dan memang tidak ada niat untuk mencelakai pasien hingga meninggal,” tutur Yusman Faisal, Jumat, 27 Desember 2024.
Adapun penetapan tidak adanya dugaan malapraktik, kata Yusman, tentunya didasari hasil penulusuran dan wawancara ke pihak-pihak terkait yang dilakukan MKDKI.
“Untuk dasar putusan MKDKI tidak adanya malapraktik itu ditelusuri ke semuanya, baik itu dokternya, perawat, apoteker dan lain-lain. Kemudian dilihat SOP-SOP penanganannya seperti apa kronologisnya dilihat. Sampai wawancara satu per satu secara mendalam,” terang dia.
Karena tidak terbukti adanya dugaan malapraktik, tenaga kesehatan berinisial HG tidak diberikan sanksi apapun oleh MKDKI.
“Putusan MKDKI tidak memberikan sanksi kepada nakes tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan malapraktik berdasarkan laporan ibu DAN, Syarifahlawati (43), ke Polres Cianjur pada 4 Mei 2024. Pelaporan ditindaklanjuti penyidik Polres Cianjur dengan langsung melakukan serangkaian penyelidikan yakni mengumpulkan alat bukti berupa rekam medis korban, sampel obat-obatan korban, dan memeriksa saksi-saksi terkait.
Bahkan polisi juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Sampel bagian organ dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan dilakukan pemeriksaan juga oleh beberapa ahli. (bay)




