CIANJUR – KPU Kabupaten Cianjur dinilai tidak profesional dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan tentang pemilu. Seperti halnya, pada perekrutan anggota PPS diduga ada persekongkolan jahat.
Pengamat Kebijakan Publik, Praktisi Hukum, dan Politik (KPPHP) Kabupaten Cianjur, Fanpan Nugraha, mengatakan, lolosnya AF warga Bandung menjadi anggota PPS Cieundeur, Kecamatan warungkondang, diduga merupakan titipan.
Pasalnya, sampai saat ini AF masih ditetapkan sebagai anggota PPS Cieundeur walaupun sudah terbukti tidak memenuhi syarat dalam perekrutan.
Ironisnya, AF malah dibantu mengubah domisili pada KTP. Semula warga Bandung menjadi warga Desa Cieundeur.
“Jelas dalam aturan terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 berisi tata cara perekrutan petugas Ad-Hock. Dalam hal ini KPU Cianjur tidak mengacu kepada aturan tersebut,” kata Fanpan, Rabu (26/6/2024).
Menurut pria yang dijuluki Hotman Paris-nya Cianjur ini, lembaga KPU harus bersikap profesional dan independen. Dengan contoh kasus lolosnya AF, merupakan sesuatu yang mencerminkan KPU Cianjur tidak memiliki kualitas.
“Jangan pernah ada unsur tertentu untuk pengkondisian dan atau dapat memguntungkan maupun merugikan siapapun, pihak manapun yang berkontestasi. Apalagi kalo sampai tercium ada indikasi titipan dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Fanpan pun mengecam tindakan KPU Cianjur yang saat ini tetap mempertahankan sikap nepotisme dan curang.
“Saya atas nama rakyat mengecam komisioner KPU dalam perkara ini diduga telah memainkan peran ganda dan berlalu curang dan diduga telah melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya. (bay)




