CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur mengungkap fakta adanya grup media sosial bernama Kampung Ceria yang memicu terjadinya aksi tawuran hingga kejar-kejaran dua kelompok remaja di Cianjur. Akibat aksi itu, seorang remaja berinisial DB (16) ditemukan tewas di bahu trotoar di ruas Jalan Suroso, Rabu malam, 8 Januari 2024.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengaku, memiliki bukti adanya grup di media sosial menjadi ajang janjian dari kelompok pelaku dan kelompok korban. Grup di medsos itu, kata Tono, tersegmentasi pada konten video aksi tawuran maupun kekerasan.
“Grup medsos Kampung Ceria ini bukan hanya di Cianjur. Ada juga Kampung Ceria Bogor, Jakarta, Cirebon, dan lainnya,” kata Tono kepada wartawan seusai rekonstruksi di lokasi kejadian, Jumat, 10 Januari 2024.
Tono menambahkan, konten-konten video pada grup medsos tersebut juga menjadi pemicu adanya aksi tawuran.
“Grup tersebut juga menjadi pemicu pelaku dan korban janjian dan langsung melakukan aksi tawuran hingga terjadi pembunuhan,” ujarnya.
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Cianjur menangkap empat pelaku. Mereka adalah FN (20), MF (16), R (16), dan MRP (16). Terdapat dua pelaku lain yang berstatus DPO yaitu ACG dan DB. Keduanya masih di bawah umur.
Para pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak. “Karena para pelaku masih di bawah umur, kami berlakukan undang-undang perlindungan anak dan kami lapis dengan undang-undang lainnya. Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (bay)




