CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menangani sebanyak 26 laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024.
“Dari 24.346 kegiatan kampanye yang diawasi, sebanyak 26 kegiatan masuk dugaan pelanggaran Pilkada,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, ditemui di sela sosialisasi pengawasan partisipatif bersama media, Sabtu, 23 November 2024.
Dari 26 dugaan pelanggaran, kata Yana, hanya 17 telah teregister untuk ditindaklanjuti. Sisanya tidak memenuhi persyaratan dan ada yang masih proses penanganan.
“Yang telah ditangani 15 dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Jenis pelanggaran yang banyak dilaporkan terindikasi melibatkan kepala desa dan perangkat desa sebanyak 4 pelanggaran, ASN menguntungkan paslon sebanyak 15 pelanggaran, kampanye di tempat terlarang 3 pelanggaran, perusakan APK 2 pelanggaran, dan materi APK 1 pelanggaran.
“Sebanyak 6 terbukti pelanggaran kampanye dan 9 tidak terbukti pelanggaran kampanye,” ujarnya.
Yana menambahkan, dari 6 pelanggaran kampanye, 1 pelanggaran telah dilimpahkan ke kepolisian.
“Ada satu pelanggaran yang dilimpahkan ke kepolisian. Perkaranya telah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur,” pungkasnya. (bay)




