CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur telah menerima sebanyak 9 laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024. Laporan berasal dari masyarakat, terutama selama masa kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan sembilan laporan dugaan pelanggaran berasal dari informasi masyarakat. Mayoritas laporan terjadi saat masa kampanye.
“Dari sembilan laporan, dua di antaranya sebelum masa tahapan kampanye. Sedangkan tujuh laporan saat kampanye selama 25 September sampai hari ke-16 pelaksanaan,” kata Yana, Kamis, 10 Oktober 2024.
Yana menyebutkan, dugaan pelanggaran dilakukan berbagai kalangan. Salah satunya dugaan keterlibatan ASN.
“Berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh kami jenisnya beragam. Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, dan lainnya,” paparnya.
Dia pun memastikan, proses penanganan pelanggaran Pilkada Cianjur mengacu ketentuan pada Peraturan Bawaslu Nomor 9/2024. Untuk dugaan tindak pidana Pemilu ditangani tim gabungan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Cianjur.
“Aturan ini sesuai dengan peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia,” pungkasnya. (bay)




