CIANJUR– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur memetakan potensi kerawanan tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024. Setidaknya ada 23 indikator TPS yang berpotensi rawan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman mengatakan, pemetaan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan atau hambatan di TPS saat pemungutan dan penghitungan suara. Secara rinci Asep menyebut dari 23 indikator itu.
“Terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 10 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi. Namun tetap perlu diantisipasi,” kata Asep pada kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama media, Sabtu, 23 November 2024.
Pemetaan potensi kerawanan TPS dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator diambil dari 360 kelurahan dan desa di 32 kecamatan. Adapun variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah penggunaan hak pilih (DPT) yang tidak memenuhi syarat DPTb serta potensi DPK penyelenggara pemilihan di luar domisili pemilih disabilitas terdapat di DPT atau riwayat PSU/PUSS.
Kedua keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara, ketiga soal politik uang, dan keempat politisasi SARA.
Kelima, netralitas (penyelenggara
Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Indikator lainnya lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga
pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah paslon/posko (tim kampanye dan/atau lokasi khusus), dan lainnya.
Adapun pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari. “Kegiatan pengambilan data dilakukan 10-15 November 2024,” pungkasnya. (bay)




