Cianjur – Bea Cukai Bogor berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Cianjur terkait penggunaan anggaran cukai serta melakukan sosilaisasi terhadap masyarakat untuk mencegah peredaran produk cukai ilegal.
Hal itu disampaikan melalui siaran radio di sejumlah stasiun siaran di Kabupaten Cianjur pada Rabu (13/11) dan Kamis (14/11) kemarin.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa kegiatan ini terselenggara dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
DBH CHT sendiri merupakan bagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diberikan kepada daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.
“DBH CHT ini dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk berbagai bidang sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Salah satu pemanfaatannya adalah bidang penegakan hukum, yaitu untuk mendanai program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujar Budi.
Untuk program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dapat dilakukan dengan cara sosialisasi langsung atau tatap muka melalui media konvensional, pentas seni, keagamaan, olahraga, dan lainnya.
“Sosialisasi juga dapat dilakukan melalui iklan media cetak, media elektronik, atau media dalam jaringan (daring). Sosialiasi bisa juga dilakukan melalui talkshow atau siniar pada media radio, seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Bandung,” kata dia.
Budi mengatakan, materi yang disampaikan pada sosialisasi meliputi ciri-ciri barang kena cukai ilegal, cara mengidentifikasi keaslian pita cukai, dan imbauan untuk waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
“Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” jelas dia.
Sedangkan untuk memastikan keaslian pita cukai tahun 2024 dapat dilakukan dengan cara dilihat langsung, dilihat dengan bantuan kaca pembesar, dan dilihat dengan bantuan sinar UV.
“Saat dilihat secara kasat mata, akan terlihat warna dasar pita cukai berwarna kebiruan, kemudian saat diterawang, terlihat hologram yang memuat teks,” pungkasnya. (wan)




