CIANJUR – Seorang pejabat di lingkup Pemkab Cianjur diduga terlibat tindak pidana fidusia. Pejabat berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu diduga jadi penadah mobil bodong.
Berdasarkan informasi, pejabat tersebut menjabat sebagai kepala bidang di salah satu perangkat daerah. Kasusnya bermula saat B (57), pejabat tersebut, ditawari H membeli mobil jenis Toyota Rush berplat nomor palsu B 1620 SOB.
Padahal sesuai STNK, mobil tersebut memiliki nomor polisi asli B 1682 VOJ. Diketahui, mobil itu pun tidak memiliki surat-surat lengkap.
Saat ini kasus tersebut ditangani Polres Cianjur. Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, berdasarkan penyelidikan, terjadi dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang diduga melibatkan ASN di lingkup Pemkab Cianjur.
“Proses masih berjalan. Hasil gelar perkara ditemukan peristiwa pidana,” kata Tono, Jumat, 6 September 2024.
Tono menegaskan akan segera melakukan proses selanjutnya untuk menangani perkara tersebut. Saat ini polisi masih meminta keterangan pihak-pihak terkait.
“Saat ini pihak-pihak terkait sedang kita undang kembali untuk proses pembuatan laporan polisi dan tahap penyidikan berikutnya,” pungkasnya. (bay)




