CIANJUR – Calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur sempat mempertanyakan keterlambatan pengumuman hasil seleksi. Mereka sempat mendatangi sejumlah instansi terkait di lingkup Pemkab Cianjur.
Namun, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat membantah terjadi keterlambatan pengumuman hasil seleksi. Perangkat daerah tersebut menilai kondisi itu hanya soal kesalahpahaman.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, membantah terjadi keterlambatan pengumuman seleksi PPPK di Cianjur. Andi menduga para calon PPPK tidak membaca dengan seksama jadwal masa pengumuman dari 24 Desember hingga 31 Desember 2024.
“Jangankan pengumuman, saat pendaftaran saja ikut seleksi ada yang terlambat Ini artinya pengumuman tersebut tidak dibaca secara komprehensif. Diumumkannya di website resmi BKPSDM dan medsosnya,” tutur Andi, Jumat, 27 Desember 2024.
Adapun pengumuman yang belum terlaksana, kata Andi, lantaran proses pengolahan data nilai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Data pengolahan dari BKN-nya belum. Jadi pengolahannya satu per satu, seperti tenaga kesehatan, teknis, dan guru itu beda. Yang pasti di akhir bulan di tanggal 31 Desember itu sudah harus selesai,” pungkasnya.
Tahun ini Pemkab Cianjur mendapatkan jatah kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 3.066 orang. (bay)




