CIANJUR – Ratusan buruh di Kabupaten Cianjur berdemonstrasi ke Gedung DPRD setempat, Senin, 23 Desember 2024. Mereka menuntut pemberhentian Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin yang dinilai tak akomodatif karena menolak usulan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS).
Massa buruh tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Cianjur. Aksi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kemudian perwakilan buruh satu per satu berorasi di depan pintu gerbang masuk DPRD. Aksi berjalan dengan damai.
Ketua FSPMI/KSPI Kabupaten Cianjur, Asep Saeful Malik mengatakan, kedatangannya ke DPRD untuk menyuarakan aspirasi. Mereka meminta para wakil rakyat merekomendasikan pemberhentian Pj Gubernur karena menolak UMSK yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota.
Massa juga menuntut agar rekomendasi UMSK yang diajukan kabupaten dan kota segera disahkan.
“Kami meminta Menteri Dalam Negeri segera memberhentikan Pj Gubernur Jabar karena sudah melabrak etika dan juga aturan-aturan yang memang sebelumnya sudah diatur pascaputusan Omnibuslaw kalah oleh buruh,” kata Asep.
Asep menyebut, aksi akan terus berlanjut. Bahkan skalanya akan ditingkatkan dengan bergerak menuju ke Jakarta.
“Buruh semua melawan. Selain itu, kita akan lakukan aksi serentak se-Jawa Barat dengan mengerahkan 5 ribu buruh menuju Istana Presiden di Jakarta,” ujarnya.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Rian Purwawiwitan, mengaku akan menampung aspirasi dari serikat buruh. Aspirasi pun akan segera ditindaklanjuti.
“Kami akan tindak lanjuti dengan membuat surat yang nanti akan ditujukan ke Menteri Dalam Negeri,” kata Rian.
Rian menjelaskan, pada prinsipnya DPRD
mendorong Pj Gubernur Jabar bisa merealisasikan usulan rekomendasi UMSK yang diajukan Kabupaten Cianjur.
“Kita dorong agar Pj Gubernur bisa merealisasikan tuntutan dari para serikat buruh soal UMSK yang sudah diusulkan Pemkab Cianjur,” pungkasnya. (bay)




