CIANJUR – Sarang burung walet memiliki nilai jual ekonomi yang cukup tinggi. Hal itulah yang akhirnya membuat tiga orang pelaku nekat mencuri sarang burung walet di Kecamatan Haurwangi.
Namun, aksi pencurian yang dilakukan para pelaku terekam kamera pengawasan (CCTV). Polisi yang menyelidiki kasus pembobolan disertai pencurian itu akhirnya bisa mengungkap identitas para pelaku.
Mereka adalah DR, WA, dan CS. Ketiganya ditangkap di Kabupaten Subang.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pengungkapan kasus pencurian sarang burung walet berawal dari laporan korban pemilik sarang burung walet ke Polres Cianjur. Anggota Satreskrim Polres Cianjur kemudian melakukan penyelidikan.
Salah satu petunjuk untuk mengungkap kasus ini yakni rekaman kamera pengawas. “Kami menganalisa dari petunjuk-petunjuk yang ada dan CCTV. Kemudian kami bisa mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial DR,” kata Rohman di Mapolres Cianjur, Senin, 7 Oktober 2024.
Anggota Satreskrim Polres Cianjur lalu menyelidiki keberadaan pelaku DR. Diketahui pelaku berada di salah satu daerah di Kabupaten Subang.
“Anggota kami kemudian bergerak ke Kabupaten Subang. Pelaku diketahui berada di salah satu rumah. Di dalam rumah terdapat pelaku lain berjumlah tiga orang,” ucapnya.
Saat dilakukan pengangkapan, satu orang pelaku melarikan diri. Pelaku meloncat dari lantai dua rumah.
“Pelaku loncat ke belakang rumah kemudian kabur ke persawahan,” ungkapnya.
Tiga orang berhasil diamankan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Cianjur.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sarang burung walet seberat 20 kilogram. Atas perbuatan mereka, tersangka DR dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 480 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (bay)




