CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman akan perintahkan Inspektorat Daerah (Itda) untuk melakukan pemeriksaan kasus dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Neglasari, Sukanagara.
Ia merasa geram mendengar kasus dana PIP digunakan untuk kebutuhan pribadi kepala sekolahnya. Bahkan hingga tiga priode di 2021, 2022, dan 2023.
Menurutnya hal ini sudah keterlaluan sehingga harus mendapatkan sanksi tegas. “Sangat keterlaluan! Nanti saya perintahkan inspektorat untuk mengecek ke sana (Sukanagara),” tegasnya.
Herman mengatakan dirinya akan memanggil dinas pendidikan untuk memberikan sanksi pada kepala sekolah dan oknum yang terlibat dalam penggelapan dana PIP.
“Saya akan minta Disdikpora untuk memberikan sanksi pada kepala sekolah dan semua yang terlibat. Saya minta sanksi seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten Cianjur Wawan Sutiawan, mengatakan dari hasil pemeriksaan tim Diskdikpora, pihak sekolah mengakui jika dana PIP sejak tahun 2021 hingga 2023 tidak disalurkan kepada penerima.
Menurut dia, diketahui jika total dana PIP yang tidak disalurkan itu mencapai Rp 48 juta.
“Totalnya Rp 48 juta. Diakui oleh pihak sekolah jika memang tidak disalurkan. Nilai itu sudah hasil pemeriksaan dan konfirmasi dari tim ke pihak sekolah kemarin,” kata dia, Sabtu (22/6/2024).
Menurut dia, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pihak sekolah. “Pengakuannya untuk kepentingan pribadi, tapi oleh siapanya saja belum tahu,” kata dia.
Wawan menyebut Kepala SDN Neglasari menyatakan akan bertanggung jawab dan akan mengembalikan seluruh dana yang digunakan tersebut.
“Akan diganti oleh kepala sekolah, diserahkan langsung kepada siswa dan orangtuanya. Rencananya hari ini, tapi masih menunggu laporan apakah sudah dikembalikan atau belum,” kata dia.(redaksi)




