CIANJUR – Elemen masyarakat di Kabupaten Cianjur mempertanyakan urgensi tempat pelaksanaan debat calon pada kontestasi Pilkada 2024 harus digelar di luar daerah. Pemilihan tempat di luar Kabupaten Cianjur dinilai tidak merepresentasikan tersampaikannya program dari setiap pasangan calon.
Informasinya, debat calon Pilkada Kabupaten Cianjur akan dilaksanakan di
Hotel and Convention Center Sultan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat, 25 Oktober 2024.
Tokoh muda Fanpan Nugraha misalnya, dia mengaku heran dengan kebijakan KPU Kabupaten Cianjur yang memilih lokasi debat di Kabupaten Bandung. Padahal, masyarakat Cianjur sangat menantikan debat ini untuk melihat sejauh mana kualitas dan kapabilitas dari masing-masing calon yang akan memimpin daerah lima tahun ke depan.
“Lah, ini debatnya kok malah digelar di Bandung. Saya baru tahu debat akan dilaksanakan di luar daerah. Apa urgensinya harus digelar di luar daerah? Ini hajat lokal. Hajat demokrasi masyarakat Cianjur. Harusnya digelar di Cianjur supaya masyarakat bisa menyaksikan langsung,” tegas Fanpan yang juga dikenal sebagai praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Rabu, 23 Oktober 2024.
Fanpan tak habis pikir dengan kebijakan yang diambil KPU. Seandainya masyarakat ingin mengetahui langsung jalannya debat, lanjut Fanpan, berarti mereka harus berangkat ke lokasi di luar daerah.
“Kalau saya perhatikan, di daerah lain juga tak melaksanakan debat di luar daerah. Apakah di Cianjur tak ada tempat yang representatif? Kalau memang tak ada, gelar saja debatnya di lapangan terbuka supaya bisa disaksikan langsung masyarakat. Ini lebih fair karena pasangan calon akan dipilih langsung masyarakat,” ungkap dia.
Terlepas nanti debat kedua kabarnya akan dilaksanakan di Cianjur, bagi Fanpan kebijakan KPU terlalu mengada-ada. Bahkan Fanpan menyebutnya kebijakan KPU menggelar debat di luar daerah berarti berupaya membatasi masyarakat mengenal lebih jauh program dari setiap pasangan calon.
“Tidak masuk akal harus melaksanakan debat di luar daerah. Sangat aneh. Kenapa gak sekalian digelar di Bali supaya bisa sambil liburan?,” ujarnya.
Fanpan mengaku akan mempertanyakan langsung kebijakan pemilihan tempat debat di luar daerah ke KPU. Secara otomatis, anggaran yang dialokasikan untuk melaksanakannya pun dinilai membengkak karena berada di luar kota.
“Harus kita pertanyakan. Sebagai masyarakat yang ikut membiayai anggaran Pilkada, kita berhak mempertanyakannya,” pungkas Fanpan.
Sementara itu, Komisioner KPU Cianjur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur, Fikri Audah Nsy, mengatakan jadwal debat Pilkada yang diselenggarakan di luar Kabupaten Cianjur sesuai dengan aturan KPU RI. Namun, pelaksanaan debat tidak boleh lebih dari 3 kali.
“Sudah diatur KPU RI. Untuk Kabupaten Cianjur dua kali pelaksanaannya. Yang tidak boleh itu lebih dari tiga kali,” kata Fikri. (bay)




