CIANJUR – Air susu dibalas air tuba. Peribahasa itu yang mungkin dirasakan Jama Adi Nugraha (37).
Niat tulus menikahi pujaan hatinya, tapi dibalas dengan dugaan perselingkuhan. Jama yang dikenal sebagai pengusaha muda asal Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur itu pun akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan RP, kekasihnya yang juga seorang biduan dangdut, ke Polres Cianjur.
Pelaporan yang dilakukan Jama awalnya dipicu dugaan perselingkuhan kekasihnya itu dengan lelaki lain. Padahal, selama menjalin hubungan asmara, Jama sudah menitipkan uang ratusan juta rupiah yang rencananya akan digunakan keperluan pernikahan.
Kuasa hukum pelapor, Firly Sopirmas, mengaku sudah melaporkan RP kepada Polres Cianjur atas dugaan penipuan dan penggelapan uang kliennya.
“Tujuan kami membuat laporan polisi untuk memberikan efek jera. Sekaligus juga memberikan pelajaran agar tak ada lagi korban seperti dialami klien kami,” kata Firly, Kamis 15 Agustus 2024.
Dengan pelaporan itu, Firly berharap RP segera mengembalikan sejumlah uang yang sempat dititipkan kliennya untuk biaya pernikahan.
“Kami menuntut pengembalian uang yang telah dititipkan kepada RP. Uang yang diperoleh klien kami hasil jerih payah. Bukan hal yang mudah mencari uang itu, sampai harus bergelut di Jakarta,” tegasnya.
Kliennya, kata Firly, mengaku sakit hati dan merasa tertipu serta dibohongi dengan ulah RP. Apalagi kliennya diberikan harapan merajut masa depan dengan RP.
“Namun setelah video dugaan perselingkuhan RP viral, klien kami kecewa dan menuntut pengembalian seluruh harta benda yang telah dititipkan,” pungkasnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengaku sudah menerima laporan yang dilayangkan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.
“Kami akan cek terlebih dahulu laporan yang dibuat,” kata Tono. (bay)




