• DISCLAIMER
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
  • Privacy Policy
  • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
    • Pedoman Media Siber
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
Home Berita

Disnakertrans Cianjur Buka Posko Pengaduan THR, Ini Jadwal Layanannya !

Bayu Nurmuslim by Bayu Nurmuslim
19 Maret 2024
in Berita
0 0
0

Foto : Kantor Disnakertrans Cianjur di Jalan Pangeran Hidayatullah, (Dok. Logikanews).

337
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dibuka Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur.

Hal itu, demi menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Disnakertrans Cianjur Tohari Sastra mengatakan, telah membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang merupakan layanan rutin setiap tahun.

Adapun posko dibuka di Kantor Disnkertrans Cianjur di Jalan Pangeran Hidayatullah. Sedangkan jam beroperasi pada hari kerja, Senin sampai jum’at dari jam 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Memang setiap tahun, kami membuka posko pengaduan dan ada di bidang Hubungan Industrial. Biasanya melalui serikat pekerja karyawan perusahaan mengadu kepada kami,” kata Tohari, Selasa, (19/03/2024).

Selain itu, Disnakertrans Cianjur juga membentuk tim khusus untuk memonitoring apakah perusahaan ada yang telat membayar THR.

Pihaknya pun berharap, agar perusahaan di Cianjur patuh terhadap aturan membayar THR yang merupakan hak karyawan.

“Kita memang ada kegiatan memonitoring ke perusahaan-perusahaan sesuai surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan bahwa perusahaan wajib memberikan THR ke karyawan paling telat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” pungkasnya. (bay)

Tags: cianjurdisnakertranspegawaithrtunjangan hari raya
Previous Post

Fenomena Klakson Telolet di Cianjur Dinilai Praktisi Hukum Pemerhati Menganggu

Next Post

Puluhan Remaja di Cianjur Diamankan Polisi saat Perang Sarung, 4 Diantaranya Mengalami Luka

Next Post

Puluhan Remaja di Cianjur Diamankan Polisi saat Perang Sarung, 4 Diantaranya Mengalami Luka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Popular Post

      Follow Our Page

      Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara

      Category

      • Architecture
      • Beach
      • Berita
      • BREAKING NEWS
      • Collections
      • Design
      • Education
      • FEATURE
      • Featured
      • Greenhouse
      • Hotel
      • House
      • Hukum
      • Interiors
      • Kesehatan
      • Komunitas
      • Olah Raga
      • Peristiwa
      • Pilihan Editor
      • Politik
      • Profil
      • Projects
      • Restaurant
      • Technology
      • Town
      • Trends
      • WANOJA

      Recent News

      “Frank Lloyd Wright remains America’s greatest architect”

      8 Februari 2025

      Miami Beach residence by SAOTA takes indoor-outdoor living to the extreme

      7 Februari 2025
      • BREAKING NEWS

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      No Result
      View All Result
      • DISCLAIMER
      • Home
      • Home 1
      • Home 2
      • Home 3
      • Home 4
      • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
      • Privacy Policy
      • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
        • Pedoman Media Siber

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In