CIANJUR – Bakal calon Bupati Cianjur, Dokter Muhammad Wahyu, diduga curi start kampanye. Menantu Bupati Cianjur dua periode Tjetjep Muchtar Soleh itu menghadiri kegiatan salah satu organisasi di Kecamatan Cidaun.
Beredar informasi, kehadiran Wahyu pada kegiatan yang dimeriahkan Angkasa Band itu sempat membagi-bagikan uang dan kalender.
Menyikapi kondisi itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, menegaskan sampai saat ini belum ada bakal calon yang ditetapkan sebagai calon pada kontestasi Pilkada 2024.
“Perlu disampaikan bahwa belum ada pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Cianjur. Penetapan pasangan calon sendiri akan dilaksanakan pada 22 September 2024 sabagaimana ketentuan yang diatur pada PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024,” kata Yana dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Sabtu 14 September 2024.
Berdasarkan hal itu, kata Yana, maka aktivitas bakal calon bupati yang diusung Partai Gerindra, NasDem, PSI, Partai Ummat, dan Partai Buruh itu tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Atas hal tersebut, maka belum ada objek atau subjek hukum dugaan pelanggaran kampanye. Sebab pelaksanaan kampanye dimulai 25 September-23 November 2024,” pungkasnya. (bay)




