CIANJUR – DPP Prabhu Indonesia Jaya mengkritisi Peraturan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-570/MG.05/DJM/2025 yang mengatur bahwa warung kecil tidak lagi bisa menjual eceran gas 3 Kg kepada masyarakat.
Aturan tersebut dinilai merugikan masyarakat.
Ketua DPP Prabhu Indonesia Jaya Hendra Malik mengatakan, pengaturan penjualan tabung elpiji 4 kg selain merugikan pedagang kecil dan masyarakat menengah ke bawah, juga terkesan membuat ribet masyarakat mendapatkan bahan bakar konsumsi rumah tangga.
“Kok pemerintah senang sekali bikin resah dan bikin susah masyarakat kecil. Bisa dibayangkan warung kecil itu hanya menjual gas elpiji 3 kg kisaran 5 sampai 10 tabung. Dengan lahirnya peraturan baru itu sekarang mereka para warung kecil kalau masih mau jualan harus mendaftar OSS,” kata Hendra, Selasa, 4 Februari 2025.
Meski aturan tersebut bertujuan baik agar elpiji 3 kg lebih tepat sasaran, tetapi Hendra menekankan agar pemerintah lebih memaksimalkan pengawasan melalui Dinas Perdagangan dan Hiswana Migas.
“Di semua daerah ada Hiswana migas dan Dinas Perdagangan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Harusnya tekan mereka untuk melakukan pengawasan dan penyaluran gas subsidi agar tepat sasaran,” paparnya.
Hendra menegaskan, pemerintah jangan sampai menjadikan masyarakat sebagai kelinci percobaan. “Jangan sampai masyarakat miskin terus-terusan dijadikan korban atau kelinci percobaan bagi pemerintah,” pungkasnya. (bay)




