CIANJUR – DPRD Kabupaten Cianjur mengingatkan puskesmas tidak merekrut pegawai atau tenaga kesehatan sembarangan. Pasalnya, aktivitas tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Saat ini DPRD melalui Komisi A sedang menyosialisasikan aturan tersebut. Jajaran Komisi A tengah roadshow ke setiap puskesmas.
“Perekrutan pegawai di tingkat puskesmas yang dilakukan sembarangan bertentangan dengan UU Nomor 20/2023 tentang ASN dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 dan 16 tahun 2025. Kami di Komisi A sudah menyosialisasikan hal ini ke setiap puskesmas,” kata anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Lukmanul Hakim, Sabtu, 1 Februari 2025.
Legislator Fraksi Partai Golkar ini berharap aturan itu harus benar-benar dijalankan. Sehingga, ke depan tidak ada lagi pegawai yang diistilahkan ‘titipan’ atau sejenisnya.
“Saya meminta kepada seluruh puskesmas untuk menghentikan titip-menitip pegawai. Aturannya sudah jelas tertuang pada UU ASN dan Kepmen-PANRB serta aturan lainnya yang melarang erekrut atau memasukan pegawai dengan sembarangan, apalagi ada indikasi bertarif,” tegasnya.
DPRD Cianjur pun menyerap aspirasi dari para kepala puskesmas. Mayoritas berkaitan dengan masa bakti pegawai puskesmas yang telah mengabdi cukup lama tetapi belum diangkat menjadi PPPK.
“Dari hasil diskusi bersama rekan- rekan kapus (kepala puskesmas), masih banyak pegawai yang belum terakomodir di database BKN serta kouta yang dialokasikan untuk tenaga kesehatan relatif sedikit,” pungkasnya. (bay)