CIANJUR – Tim Advokasi Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang, melaporkan dugaan kecurangan Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, Senin, 2 Desember 2024. Mereka mengaku memegang data akuray karena merupakan hasil temuan dari saksi paslon nomor 1 pada pleno rekapitulasi perhitungan suara di sejumlah kecamatan.
Ketua Advokasi Hukum BHSI, Unang Margana, mengatakan pelaporan dugaan kecurangan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur salah satunya adanya temuan
temuan daftar pemilih tetap (DPT) di Kecamatan Cianjur. Unang mengaku, DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten Cianjur pada 19 September 2024 berbeda dengan D1 hasil pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Cianjur.
“Jadi, ada masyarakat yang harusnya memilih sebanyak 282 orang, tetapi DPT-nya berkurang,” kata Unang, Senin, 2 Desember 2024.
Selain itu, kata Unang, tim juga mendapati perbedaan penggunaan surat suara di 21 kecamatan.
“Kami juga melaporkan adanya perbedaan penggunaan surat suara di 11 kecamatan yang sama dan 21 kecamatan yang berbeda. Aturan surat suara itu yang kami ketahui harus sama,” ujarnya.
Unang pun meminta Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di 21 kecamatan. “Karena adanya perbedaan di 21 kecamatan, maka kami meminta dilakukan PSU,” ungkapnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, mengaku akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.”Betul, kami sudah menerima laporan pengaduan dari tim paslon 1. Selanjutnya kami melakukan analisa berkaitan dengan laporan ke Bawaslu Cianjur,” kata Yana. (bay)




