CIANJUR – Dari 11 sektor pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, realisasi penerimaan dari pajak hiburan cukup fantastis. Saat ini capaiannya sudah di kisaran 265,16 persen atau melampaui target.
Kepala Bidang Penetapan dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Lucky Hermansyah mengatakan, faktor yang menyebabkan nilai pajak hiburan lebih tinggi ialah adanya penambahan basis objek pajak hiburan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Penambahan basis objek baru pajak hiburan itu antara lain dengan menjamurnya tempat biliar, fitnes (gym), dan lainnya,” kata Lucky, Kamis 29 Agustus 2024.
Lucky menambahkan, para pengelola tempat hiburan pun bisa dikatakan tepat waktu dan disiplin dalam membayar kewajibannya. Hal itu berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah.
“Kepatuhan wajib pajak membayar kewajiban yang semakin bagus dan meningkat,” pungkasnya.
Sebelas sektor pajak di Kabupaten Cianjur terdiri dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman atau disebut restoran dengan capaian realisasi penerimaan sebesar 82,56 persen, tenaga listrik capaiannya sebesar 70,52 persen, perhotelan sebesar 115,61 persen, parkir sebesar 151,99 persen, hiburan sebesar 265,16 persen, reklame 108,53 persen, air tanah 69,25 persen, sarang burung walet 62,5 persen, mineral bukan logam dan batuan sebesar 53,42 persen, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 60,15 persen, dan BPHTB sebesar 46,50 persen. Secara alumulasi, penerimaan pajak daerah mencapai 65,71 persen atau dinominalkan sebesar Rp178.723.797.000. (bay)




