Cianjur – Klinik Pratama Bening’s Cabang Cianjur di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur diduga belum memiliki izin Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).
Diketahui dalam aturan terbaru dari Pemerintah bilamana sebuah bangunan telah selesai dikerjakan, namun jika tidak memiliki SLF maka tidak diperkenankan beroperasi untuk apapun fungsinya.
Saat ini Klinik Pratama Bening’s Cabang Cianjur itu telah beroperasi dan menerima pasien sejak diresmikan April 2023.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur Superi Faisal membenarkan, perusahaan yang bergerak dalam bidang klinik kecantikan dibawah dr. Oky Pratama itu belum memiliki izin SLF.
“Betul klinik Pratama Bening’s di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah belum ada izin SLF nya,” kata Suferi, Selasa, (16/01/2024).
Sementara itu, Humas Klinik Pratama Bening’s Cabang Cianjur Irsal mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal gedung tempatnya bekerja belum memiliki izin SLF.
“Kalau saya tidak tau terkait izin-izin seperti karena bukan bidang saya. Hanya setau saya gedung ini sewa,” kata Irsal. (bay)




