CIANJUR – Polsek Bojongpicung menggerebek kios jamu yang menjual minuman meras, Sabtu malam, 21 September 2024. Penggerebekan berawal dari informasi dua orang pemuda yang ditangkap polisi karena kedapatan mabuk di Jalan Raya Bandung Kecamatan Haurwangi.
Berdasarkan informasi, saat melakukan operasi miras dan premanisme, jajaran Polsek Bojongpicung mendapati D (20) dan I (22) yang tengah nongkrong sambil mabuk.
Mereka yang merupakan warga Bandung, langsung diinterogasi petugas. Keduanya menunjukkan tempat mereka membeli dua botol miras merk Kawa-kawa.
Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto mengatakan, tempat penjualan miras berada di Kampung Pasir Gombong Desa Mekarawangi Kecamatan Haurwangi. Kapolsek yang memimpin operasi, bersama anggotanya kemudian mendatangi lokasi.
Mereka lalu menggerebek tempat tersebut. Hasil penggeledahan, anggota Polsek Bojongpicung mendapati puluhan botol miras berbagai merk.
“Tempat penjualan miras itu berbentuk kios jamu,” kata Eri, Sabtu malam, 21 September 2024.
Puluhan botol miras yang disita terdiri Anggur Hijau Intisari 9 botol, Anggur Ginseng Intisari 3 botol, Anggur Hijau Kawa-kawa 6 botol, Anggur Merah 2 botol, dan ciu rasa melon 13 botol. Operasi berlanjut ke lokasi lain di sebuah kios jamu di Jalan Raya Raksabala Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi dan Jalan Raya Bandung Kampung/Desa Cipeuyeum Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi.
“Tapi kedua kios jamu itu tutup,” pungkasnya. (bay)




