• DISCLAIMER
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
  • Privacy Policy
  • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
    • Pedoman Media Siber
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Gerebek Rumah di Cilaku, Polisi Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sinte 

Bayu Nurmuslim by Bayu Nurmuslim
29 Januari 2025
in Hukum
0 0
0
Gerebek Rumah di Cilaku, Polisi Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sinte 

PENGEDAR: Anggota Satnarkoba Polres Cianjur menangkap pengedar tembakau sintetis. (Dok. Istimewa)

346
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR – Anggota Satnarkoba Polres Cianjur menggerebek sebuah rumah di

Kampung Sarongge RT 001/003 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku. Pasalnya, rumah tersebut dicuragai jadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.

 

Dari kasus itu, polisi menangkap tiga orang terduga pengedar tembakau sintetis.

 

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan, pengungkapannya bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Awalnya polisi menangkap pelaku berinisial F dan L.

 

Namun, dari penangkapan itu tidak ditemukan barang bukti. Anggota polisi pun langsung melakukan pemeriksaan pada telepon genggam dan ditemukan alat petunjuk foto maps penyimpanan narkotika.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan di handphone milik pelaku L, ditemukan alat bukti petunjuk berupa foto maps penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Septian, Rabu, 29 Januari 2025.

 

Kemudian dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh bungkus bekas snack berbagai jenis berisikan plastik klip masing-masing tembakau sintetis.

 

Barang bukti itu milik G. Polisi pun langsung melakukan penangkapan.

 

“Dilakukan interogasi terhadap L dan didapati informasi bahwa tembakau sintetis tersebut milik G,” ujarnya.

 

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 21 bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 24,73 gram netto 7 bungkus bekas snack berbagai jenis dan lainnya.

 

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36/2022 Nomor 182 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (bay)

Previous Post

Herman Miller and Yves Behar’s smart desks tell employees when they’ve been sitting too long

Next Post

Terima Kunjungan Komisi D DPRD Cianjur, RSUD Cimacan Pastikan Pelayanan Kesehatan Dilaksanakan Maksimal

Next Post
Terima Kunjungan Komisi D DPRD Cianjur, RSUD Cimacan Pastikan Pelayanan Kesehatan Dilaksanakan Maksimal

Terima Kunjungan Komisi D DPRD Cianjur, RSUD Cimacan Pastikan Pelayanan Kesehatan Dilaksanakan Maksimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Popular Post

      Follow Our Page

      Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara

      Category

      • Architecture
      • Beach
      • Berita
      • BREAKING NEWS
      • Collections
      • Design
      • Education
      • FEATURE
      • Featured
      • Greenhouse
      • Hotel
      • House
      • Hukum
      • Interiors
      • Kesehatan
      • Komunitas
      • Olah Raga
      • Peristiwa
      • Pilihan Editor
      • Politik
      • Profil
      • Projects
      • Restaurant
      • Technology
      • Town
      • Trends
      • WANOJA

      Recent News

      “Frank Lloyd Wright remains America’s greatest architect”

      8 Februari 2025

      Miami Beach residence by SAOTA takes indoor-outdoor living to the extreme

      7 Februari 2025
      • BREAKING NEWS

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      No Result
      View All Result
      • DISCLAIMER
      • Home
      • Home 1
      • Home 2
      • Home 3
      • Home 4
      • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
      • Privacy Policy
      • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
        • Pedoman Media Siber

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In