CIANJUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur menghukum terdakwa ustaz Cecep Muhammad Riziq subsidair selama 2 bulan penjara. Dengan putusan itu, maka Cecep Muhammad Riziq hanya tinggal beberapa hari menjalani kurungan penjara.
Sidang putusan perkara dugaan penganiayaan terhadap mantan murid itu dipimpin Hakim Ketua Noerma serta Hakim Anggota Dian dan Raja Bonar. Usai pembacaan vonis, guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi itu menangis haru.
Kemudian dia melakukan sujud syukur serta mendatangi massa yang sejak pagi hadir mengawal persidangan.
Selain itu, massa simpatisan yang berada di luar juga melakukan sujud syukur dan terus meneriakkan kalimat takbir sebagai bentuk kebahagiaan terhadap vonis yang diberikan kepada tokoh pemuka agama tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy mendakwa ustaz Cecep Muhammad Riziq selama 3 bulan penjara.
Persidangan sempat diskor pada pukul 10.21 WIB. Setelah satu jam, agenda putusan pun dilanjutkan.
Humas PN Cianjur Erliansyah mengatakan, PN Cianjur telah menetapkan vonis selama 2 bulan pidana penjara.
“Hari ini sudah diputus terhadap terdakwa Cecep Muhammad Riziq kurungan penjara 2 bulan subsidair berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim,” kata Erliansyah, Kamis, 19 Desember 2024.
Dia pun memastikan, kurungan penjara yang dijalani Cecep hanya tinggal beberapa hari. Pasalnya, terdakwa sebelumnya telah menjalani kurungan penjara sementara di Lapas Kelas II B Cianjur.
“Artinya, putusan dua bulan itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Paling sisanya tinggal beberapa hari,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Cecep yang merupakan seorang guru ngaji di salah satu pesantren di Kampung Babakan RT 01/08 Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur diperkarakan secara hukum orangtua salah mantan muridnya. Gara-garanya, dia tak bisa memenuhi permintaan ‘uang damai’ yang diajukan orangtua santri sebesar Rp20 juta karena dituding telah menganiaya D. (bay)




