• DISCLAIMER
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
  • Privacy Policy
  • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
    • Pedoman Media Siber
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Guru Ngaji yang Dituding Aniaya Mantan Muridnya Divonis 2 Bulan Penjara 

Bayu Nurmuslim by Bayu Nurmuslim
19 Desember 2024
in Hukum
0 0
0
Guru Ngaji yang Dituding Aniaya Mantan Muridnya Divonis 2 Bulan Penjara 
350
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur menghukum terdakwa ustaz Cecep Muhammad Riziq subsidair selama 2 bulan penjara. Dengan putusan itu, maka Cecep Muhammad Riziq hanya tinggal beberapa hari menjalani kurungan penjara.

 

Sidang putusan perkara dugaan penganiayaan terhadap mantan murid itu dipimpin Hakim Ketua Noerma serta Hakim Anggota Dian dan Raja Bonar. Usai pembacaan vonis, guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi itu menangis haru.

 

Kemudian dia melakukan sujud syukur serta mendatangi massa yang sejak pagi hadir mengawal persidangan.

 

Selain itu, massa simpatisan yang berada di luar juga melakukan sujud syukur dan terus meneriakkan kalimat takbir sebagai bentuk kebahagiaan terhadap vonis yang diberikan kepada tokoh pemuka agama tersebut.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy mendakwa ustaz Cecep Muhammad Riziq selama 3 bulan penjara.

 

Persidangan sempat diskor pada pukul 10.21 WIB. Setelah satu jam, agenda putusan pun dilanjutkan.

 

Humas PN Cianjur Erliansyah mengatakan, PN Cianjur telah menetapkan vonis selama 2 bulan pidana penjara.

 

“Hari ini sudah diputus terhadap terdakwa Cecep Muhammad Riziq kurungan penjara 2 bulan subsidair berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim,” kata Erliansyah, Kamis, 19 Desember 2024.

 

Dia pun memastikan, kurungan penjara yang dijalani Cecep hanya tinggal beberapa hari. Pasalnya, terdakwa sebelumnya telah menjalani kurungan penjara sementara di Lapas Kelas II B Cianjur.

 

“Artinya, putusan dua bulan itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Paling sisanya tinggal beberapa hari,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Cecep yang merupakan seorang guru ngaji di salah satu pesantren di Kampung Babakan RT 01/08 Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur diperkarakan secara hukum orangtua salah mantan muridnya. Gara-garanya, dia tak bisa memenuhi permintaan ‘uang damai’ yang diajukan orangtua santri sebesar Rp20 juta karena dituding telah menganiaya D. (bay)

Previous Post

Kawal Jalannya Sidang Putusan, Massa Pendukung Ustaz CMZ Datangi PN Cianjur

Next Post

Sujud Syukur dan Salawat Iringi Putusan Vonis Ringan bagi Ustaz Cecep Muhammad Riziq

Next Post
Sujud Syukur dan Salawat Iringi Putusan Vonis Ringan bagi Ustaz Cecep Muhammad Riziq

Sujud Syukur dan Salawat Iringi Putusan Vonis Ringan bagi Ustaz Cecep Muhammad Riziq

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Popular Post

      Follow Our Page

      Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara

      Category

      • Architecture
      • Beach
      • Berita
      • BREAKING NEWS
      • Collections
      • Design
      • Education
      • FEATURE
      • Featured
      • Greenhouse
      • Hotel
      • House
      • Hukum
      • Interiors
      • Kesehatan
      • Komunitas
      • Olah Raga
      • Peristiwa
      • Pilihan Editor
      • Politik
      • Profil
      • Projects
      • Restaurant
      • Technology
      • Town
      • Trends
      • WANOJA

      Recent News

      “Frank Lloyd Wright remains America’s greatest architect”

      8 Februari 2025

      Miami Beach residence by SAOTA takes indoor-outdoor living to the extreme

      7 Februari 2025
      • BREAKING NEWS

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      No Result
      View All Result
      • DISCLAIMER
      • Home
      • Home 1
      • Home 2
      • Home 3
      • Home 4
      • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
      • Privacy Policy
      • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
        • Pedoman Media Siber

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In