CIANJUR – Partai NasDem Kabupaten Cianjur berpeluang mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024. Kesempatan itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi, mengatakan aturan yang diputuskan MK bukan hanya angin segar bagi demokrasi di Cianjur saja, tetapi di Indonesia secara keseluruhan. Putusan MK itu membuka peluang bagi sosok atau figur bahkan partai yang tidak cukup memiliki kursi di parlemen di legislatif untuk bisa mencalonkan diri.
“Tentu ini jadi angin segar bagi iklim demokrasi karena bagi parpol yang awalnya tidak mencukupi kursi di parlemen sebagai syarat pencalonan, sekarang menjadi terbuka peluangnya,” kata Rustam, Rabu, 21 Agustus 2024.
Seperti diketahui, NasDem Kabupaten Cianjur sudah resmi mengusung Muhammad Wahyu sebagai calon bupati pada Pilkada 2024. Dengan perolehan 6 kursi hasil Pileg 2024, ada kesempatan bagi partai besutan Surya Paloh itu mengusung pasangan calon.
“Dengan ambang batas 6,5 persen kursi di legislatif hasil putusan MK, tentu saja ada peluang bagi kami di partai Nasdem mengusung sendiri pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ujarnya.
Namun, sebut Rustam, NasDem akan berupaya menjalin komunikasi berkoalisi dengan partai lain. Bahkan dengan partai nonparlementer.
“Kami tetap memprioritaskan untuk tetap berkoalisi dengan partai lain. Di sisi lain ada teman-teman dari partai nonparlemen yang bisa kami ikutsertakan pada Pilkada nanti,” pungkasnya. (bay)




