CIANJUR – Pengamat Kebijakan Publik, Praktisi Hukum dan Politik (KPPHP) Kabupaten Cianjur, Fanpan Nugraha, menilai ada perbuatan dugaan kongkalikong antara KPU dengan anggota PPS Desa Cieundeur, Kecamatan Warungkondang, AF, soal perubahan kartu tanda penduduk (KTP) yang semula berdomisili di Bandung menjadi alamat setempat.
Sebelumnya, AF disoal lantaran melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 syarat untuk menjadi petugas PPS salah satunya adalah berdomisili dalam wilayah kerja.
Fanpan mengatakan, seseorang tak boleh sembarangan merubah domisili KTP tanpa alasan mendasar.
“Merubah KTP tanpa ada alasan jelas dan tanpa ada dasar hukum yang telah berlaku, itu merupakan pelanggaran hukum dan ada konsekwensi,” kata Fanpan, Selasa (25/6/2024).
Pria yang dijuluki Hotman Paris-nya Cianjur itu mempertanyakan, apakah perubahan KTP yang merupakan persyaratan menjadi PPS dilakukan setelah ramai dikatahui oleh publik.
Meskipun, perubahan KTP telah dilakukan, menurut Fanpan KPU Cianjur harusnya menolak AF tetap menjadi anggota PPS lantaran melanggar aturan.
“Tidak ada alasan pembenaran apapun, walaupun yang bersangkutan sudah di rubah KTP-nya, tetap pihak terkait yaitu KPU Kabupaten Cianjur harus menolak dan harus dinyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat peraturan yang berlaku,” paparnya.
Ia pun menduga, ada pengaruh seseorang atau kelompok agar KPU mempertahankan AF, meski jelas terbukti melanggar aturan persyaratan syarat untuk menjadi petugas PPS.
“Dan kemungkinan dibelakang AF dan KPU diduga ada pengaruh seseorang atau kelompok yang menginginkan hal itu terjadi,” pungkasnya. (bay)




