CIANJUR – Jual beli tanah di Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur berujung masalah. Korbannya seorang ibu rumah tangga berinisial HE.
Berdasarkan informasi, pembelian tanah dilakukan HE pada 2008 silam. Saat itu HE membelinya dari ES masing-masing sertifikat hak milik (SHM) Nomor 47/Desa Selajambe seluas 19 ribu meter persegi dan SHM Nomor 46/Desa Selajambe seluas 2.290 meter persegi.
Permasalahan mencuat saat dilakukan pemulihan data ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur pada 2021. Salah satu bidang tanah yaitu SHM Nomor 46 tak diketahui keberadaan lokasinya.
Lantas dilakukan penelusuran oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur menggunakan Citra Satelit. Terungkaplah keberadaan SHM Nomor 46 tersebut.
Lokasinya berada di Kampung Cibakung Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu. Namun, lahan yang sudah dibeli HE itu dikuasai orang lain atas nama AS. Kemudian dibalik nama menjadi JAN. Sebagian lagi lahannya dikuasai IM yang kemudian dijual ke AA.

Kuasa Hukum HE, Otang Supriatna, mengatakan SHM kedua bidang tanah itu diterbitkan pada 1992. Kliennya, kata Otang, membeli kedua bidang tanah itu pada 2008.
“Pada 2009, Kantor BPN Cianjur kan kebakaran. Maka seluruh sertifikat harus divalidasi. Ketika saya masukan data atas nama klien, ternyata saat dicek, SHM Nomor 46 ini tidak ada tanahnya,” kata Otang, Rabu, 18 Desember 2024.
Otang menuturkan, lahan dengan SHM Nomor 46 ternyata telah dijual kembali ES ke orang lain menggunakan Letter C.
“Padahal SHM-nya ada pada klien kami,” tegas Otang.
Otang lantas mengambil upaya hukum dengan melakukan gugatan perdata dengan pihak tergugat sebanyak 4 orang. Setelah melalui proses panjang hampor 3 tahun, Pengadilan Negeri Cianjur memutuskan agar Kantor Pertanahan ATR/BPN melakukan pengukuran ulang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Nomor 15/Pdt.G/2024/PN.Cjr.
“Kepada ES, saya sebelumnya sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Tapi yang bersangkutan tak pernah datang,” ujarnya.
Akhirnya, Otang melaporkan ke Polres Cianjur hingga kasusnya berlanjut ke meja hijau. Di persidangan ES terbukti bersalah dan dihukum selama 3 bulan.
Sayang, proses pengukuran ulang gagal dilaksanakan karena empat orang pihak tergugat tak hadir.
“Pengukuran dijadwal ulang pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024,” pungkas Otang. (bay)




