CIANJUR – Aksi pengunduran diri lima orang perangkat Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu ternyata diikuti juga puluhan ketua RT dan RW di wilayah itu. Alasan pengunduran diri karena mereka kecewa dengan kepala desa, terutama soal sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Setidaknya ada 24 ketua RT dan 6 ketua RW dari empat kedusunan yang menyatakan mundur dari jabatannya. Dengan begitu, hanya tinggal tersisa 2 ketua RW dan 11 ketua RT yang masih aktif.
“Kami menyatakan mundur sebagai ketua RT dan RW,” kata salah seorang ketua RT yang identitasnya minta dirahasiakan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Mereka beralasan, pengunduran diri dari jabatannya karena malu dengan masyarakat. Sebab, mereka kerap ditanyakan masyarakat soal sertifikat PTSL.
“Ada dugaan sertifikat PTSL ditimbun. Padahal itu kan hak masyarakat,” ucapnya.
Kekecewaan dan kekesalan para ketua RT dan RW juga dipicu dugaan pungutan liar (pungli) pada program PTSL. Kabarnya, masyarakat harus membayar sejumlah uang untuk pengambilan sertifikat.
“Ada laporan dari masyarakat, untuk mengambil sertifikat PTSL harus menebus dengan uang sebesar Rp100 ribu,” pungkasnya.
Wartawan Logikanews mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kades Sukaluyu Uher Sukerman melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Namun sampai saat ini tidak ada balasan. (bay)




